Foto Kuasa Hukum PT. Jabung Barat Sakti
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Kuasa Hukum Tergugat II, PT Jabung Barat Sakti, dari Kantor Hukum Inlaw and Justice, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan para penggugat dalam perkara Nomor 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum PT Jabung Barat Sakti, Heavy Zainsyah, S.H., C.L.A, menilai putusan tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang berjalan secara objektif, independen, dan profesional sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis Hakim telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat tidak terbukti secara hukum, sehingga gugatan tersebut patut ditolak seluruhnya,” ujar Heavy Zainsyah dalam keterangan resminya.
Ia menyebutkan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Jabung Barat Sakti atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada seluruh tim Kantor Hukum Inlaw and Justice yang telah bekerja secara profesional dan maksimal selama mendampingi proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Menurut Heavy, kepastian hukum yang lahir dari putusan pengadilan sangat penting dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat. Karena itu, pihaknya berharap putusan tersebut dapat menjadi landasan bagi terciptanya stabilitas dan kepastian berusaha, khususnya di Provinsi Jambi.
“Semoga putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Provinsi Jambi,” pungkasnya.
Kontak Media:
Kantor Hukum Inlaw and Justice
Tanjung Jabung Barat, Jambi
Kuasa Hukum: Heavy Zainsyah, S.H., C.L.A.
(Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






