Foto Pelaksanaan Pilkades Pada Beberapa Waktu Yang Lalu.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Persoalan terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, perwakilan Dinas Pemerintahan Umum dan Desa (PMD), serta unsur terkait lainnya untuk bersama-sama mencari pemahaman terkait mekanisme yang akan diambil.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan kejelasan terkait aturan yang berlaku, Komisi I DPRD Tanjab Barat menyarankan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penegasan terkait hal tersebut.
“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I Menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri, agar dapat penegasan”. Ungkapnya Melalui Via Telephone Kamis Sore (05/02/2026)
Ia juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar dapat menunda pelantikan untuk sementara waktu.
“Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri, kita menghimbau kepada Pemkab untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu”. Himbaunya. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat






