Foto Ketua FPTI Jambi dan Baground Dinding Tebing Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Jauh sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, Ketua Federasi Panjat Tebing Seluruh Indonesia (FPTI) Provinsi Jambi, Cecep, telah lebih dulu menyoroti proyek pembangunan sarana panjat tebing senilai Rp.3 miliar yang dinilai tidak memenuhi standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cecep, yang akrab disapa Goes Soeryo, mengungkapkan bahwa dengan anggaran sebesar itu, fasilitas panjat tebing seharusnya dapat dibangun dengan spesifikasi berstandar internasional dan layak digunakan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Dengan anggaran Rp.3 miliar, seharusnya bisa dibuat sesuai standar internasional. Kami sangat menyayangkan karena tidak ada keterlibatan intens dari komunitas panjat tebing,” ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun Facebook @Goes Soeryo pada Desember 2025, saat proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan dari sisi teknis. Salah satunya terkait jarak titik pijakan (spacing) yang tidak sesuai standar FPTI. Idealnya, jarak antar titik berada di kisaran 12,5 cm, namun pada proyek tersebut ditemukan variasi jarak yang mencapai 20 hingga 40 cm.
“Seharusnya 12,5 cm kiri dan kanan, tapi yang terjadi justru 20, 30, bahkan 40 cm. Kalau seperti ini, jelas tidak bisa digunakan. Lubang bautnya harus diperbaiki,” tegasnya.
Selain itu, Cecep juga menyoroti material fiber yang digunakan. Ia menilai permukaan dinding panjat terlalu licin karena tidak memiliki tekstur yang memadai, sehingga berisiko bagi pengguna.
“Posisi fiber sangat licin, seperti pakai skincare, tidak ada tekstur kasar sama sekali. Ini harus diperbaiki agar sesuai standar,” katanya.
Tak hanya itu, kemiringan dinding panjat juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, standar kemiringan seharusnya memiliki perbedaan tertentu antara bagian atas dan bawah, namun kondisi yang ada di lapangan jauh dari ketentuan tersebut.
“Standarnya kemiringan atas 1 meter dan bawah 20 cm. Tapi yang ada hanya sekitar 50–60 cm. Ini jelas tidak sesuai,” ungkapnya.
Cecep bahkan merekomendasikan agar struktur rangka besi dibongkar dan dibangun ulang karena dinilai tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
“Rangka besinya harus dibongkar ulang dan dirapikan sesuai ukuran yang sudah kami berikan. Kalau dipaksakan, tidak akan bisa digunakan dan hanya akan menjadi pemborosan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, BPK Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap proyek panjat tebing yang bersumber dari APBD Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek.Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, tim BPK terlihat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek didampingi pihak kontraktor dan sejumlah pihak terkait. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua FPTI Provinsi Jambi






