Foto Produk Susu Yang Terpantau Telah Kadaluwarsa
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik viralnya keluhan konsumen terkait struk belanja di salah satu gerai Fresh Kualatungkal ternyata membuka temuan yang lebih serius. Saat melakukan inspeksi lapangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menemukan sejumlah produk makanan yang diduga sudah tidak layak edar karena telah melewati masa kadaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut diperoleh dalam sidak yang dilakukan YLKI bersama sejumlah awak media pada Senin (29/6/2026). Selain menindak lanjuti aduan masyarakat mengenai ketidak sesuaian struk belanja, tim juga memeriksa kondisi barang yang dipajang di rak penjualan.
Koordinator Bidang Pengaduan Konsumen YLKI Tanjab Barat, Aldi Saputra, mengatakan pihaknya menemukan berbagai produk yang seharusnya sudah tidak lagi diperdagangkan kepada masyarakat.
“Dalam pengecekan tadi kami menemukan beberapa produk makanan yang sudah kadaluwarsa, di antaranya susu kaleng tanpa kemasan luar, susu kental manis, mie instan, hingga cokelat yang masa kedaluwarsa ya sudah lewat sekitar tiga bulan. Selain itu, kami juga melihat kemasan kerupuk dalam kondisi rusak dan kebersihannya kurang terjaga,” ungkap Aldi.
Menurut Aldi, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan konsumen serta kualitas pengawasan internal terhadap barang yang dipasarkan.
Menanggapi hal itu, Penanggung Jawab Pusat Fresh, Tri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa persoalan viralnya struk belanja telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan konsumen.
“Permasalahan dengan konsumen sudah selesai dan sudah berdamai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengawas Fresh Kuala tungkal, Tiara, mengakui adanya kelalaian dari pihak toko. Ia menyebut kesalahan tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan akibat adanya karyawan baru yang belum maksimal dalam menjalankan prosedur pemeriksaan barang.
“Memang itu menjadi kesalahan kami. Ada kelalaian saat pengecekan sehingga beberapa barang terlewat. Kami sudah meminta maaf kepada konsumen dan siap mengganti barang maupun mengembalikan uang apabila ada pembeli yang dirugikan,” katanya.
Terkait produk yang telah melewati masa kedaluwarsanya, pihak manajemen Fresh mengklaim sebenarnya telah menerapkan sistem penarikan barang satu bulan sebelum batas akhir masa edar.
Namun mereka mengakui masih terdapat kemungkinan adanya produk yang tertinggal akibat kelalaian petugas.
“Kalau memang ada barang yang lolos dari pengecekan, itu menjadi tanggung jawab kami. Konsumen yang dirugikan akan kami layani dengan penggantian barang baru,” jelas Aldi mengutip keterangan manajemen Fresh.
Tiara juga menambahkan, kesalahan pencatatan pada struk belanja yang sempat viral merupakan murni kekeliruan kasir. Pihak manajemen, kata dia, telah melakukan mediasi dengan konsumen sekaligus menjatuhkan sanksi kepada karyawan yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sawaludin Tanjung, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi bersama YLKI.
“Kami akan berkoordinasi dengan YLKI dan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan apakah ini murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang dipasarkan. Keberadaan barang kedaluwarsa di rak penjualan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila luput dari pengawasan.
Judul ini dibuat lebih kuat namun tetap faktual, menonjolkan temuan YLKI tanpa menghakimi pihak toko sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






