Dugaan Jual Beli Buku KIA dan Jarang Berada di Tempat, Bidan Desa Kepayang Berikan Klarifikasi.

Avatar

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Buku KIA

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat  – Bidan Desa Kepayang memberikan klarifikasi terkait isu dugaan jual beli buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta tuduhan jarang berada di tempat tugasnya. Ia menyampaikan kronologis sebenarnya agar masyarakat tidak menerima informasi dari satu pihak saja.

Bidan desa tersebut menyatakan bahwa tuduhan jual beli buku KIA tidak benar. Menurutnya, ada seorang ibu hamil berobat di praktek mandirinya. Pasien tersebut baru mendapatkan buku KIA saat memasuki trimester kedua (antara bulan ketiga dan keempat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena pasien berobat di praktek pribadi saya, saya menawarkan untuk membeli buku KIA secara bantu melalui Shopee. Saya sudah jelaskan bahwa buku tersebut harus dibayar karena merupakan pembelian pribadi, bukan dari pelayanan Poskesdes. Harganya juga tidak mahal, hanya Rp30 ribu,” jelasnya, menambahkan bahwa ada bukti pembelian dari platform tersebut.

Mengenai dugaan jarang berada di tempat, bidan desa menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ia tinggal di desa tugasnya dan terkadang harus memberikan pelayanan kunjungan rumah sesuai permintaan pasien yang membutuhkan.

“Saya tidak bisa terus berada di tempat saja. Sebagai bidan, saya harus jemput bola bagi masyarakat yang membutuhkan. Apakah tugas yang saya lakukan ini salah? Apakah harus saya telantarkan pasien yang membutuhkan bantuan di rumah?” tandasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sungai Kepayang belum dapat dimintai keterangan terkait isu tersebut. Sebagai pejabat yang menangani wilayah tersebut, kemungkinan ia mengetahui secara detail tentang dugaan yang beredar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan, tugas dan fungsi bidan desa telah diatur jelas:

– Wajib tinggal dan melayani di desa: Bidan desa harus menetap di desa tugasnya dan membuka pelayanan di Polindes atau Poskesdes yang memenuhi standar.

– Dijanjurkan turun ke lapangan: Kegiatan seperti kunjungan rumah, pembinaan posyandu, penyuluhan, dan pendampingan rujukan merupakan bagian dari tugas yang wajib atau sangat disarankan.

– Peran multifungsi: Bidan desa bertindak sebagai pelaksana asuhan kebidanan, pengelola pelayanan KIA, pendidik kesehatan, dan pemantau komunitas.

Kesimpulannya, bidan desa wajib tersedia di desa tugasnya namun diperbolehkan dan bahkan diwajibkan untuk melakukan pelayanan proaktif ke masyarakat. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Bidan Desa Kepayang

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kalapas Kuala Tungkal dan Kapolres Bahas Strategi Bersama.
Perkuat Korwas dan Binteknis Polsus, Polda Jambi Gelar Pembinaan di Lapas Kuala Tungkal.
Gulma jadi karya bernilai jual, Kerajinan Eceng Gondok Persit KCK Tanjab Siap Berlaga di ajang Persit Bisa Vol.2 di Jakarta.
Dirut PDAM Berikan Klarifikasi Resmi: Limbah Dipastikan Aman, Perbaikan Tanggul Dikebut.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:49 WIB

Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:18 WIB

Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:56 WIB

Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:08 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kalapas Kuala Tungkal dan Kapolres Bahas Strategi Bersama.

Senin, 4 Mei 2026 - 13:37 WIB

Perkuat Korwas dan Binteknis Polsus, Polda Jambi Gelar Pembinaan di Lapas Kuala Tungkal.

Senin, 4 Mei 2026 - 13:11 WIB

Gulma jadi karya bernilai jual, Kerajinan Eceng Gondok Persit KCK Tanjab Siap Berlaga di ajang Persit Bisa Vol.2 di Jakarta.

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dirut PDAM Berikan Klarifikasi Resmi: Limbah Dipastikan Aman, Perbaikan Tanggul Dikebut.

Senin, 4 Mei 2026 - 11:19 WIB

Kisruh Teluk Pengkah Memanas, Inspektorat Tanjabbar Periksa Kades dan BPD.

Berita Terbaru