Foto Awal Pengerjaan Pintu Air Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Temuan yang berhasil di dapat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada proyek Pemerintah sering kali ditindak lanjuti dengan pengembalian uang oleh kontraktor atau pihak rekanan ke kas Negara atau Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa kasus yang menonjol pada tahun 2025 memperlihatkan tren ini, di mana kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian agar tidak diproses lebih lanjut, hal ini terus membuat gejolak respon negatif di kalangan masyarakat, serta pengamat terus mendesak agar tindakan pidana tetap dilakukan.
Contohnya adalah proyek pintu air di lokasi Parit 10, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun 2025. Setelah menjadi temuan oleh BPKP sebesar Rp.700 juta lebih, kontraktor didesak untuk mengembalikan dana tersebut.
Diketahui sebelumnya, pihak kontraktor telah menyetorkan Rp.300 Juta, dan kini telah menambah pengembalian sebesar Rp. 100 Juta.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa Siang (10/2).
“Kemarin sudah ditambah pengembalian jadi total menjadi Rp.400.000.000,” ujarnya singkat.
Proyek tersebut terus menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum dan pemerintah. Menurut seorang pengamat hukum, Heri langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera.
“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana dan juga blacklist perusahaan tersebut,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah mendapatkan klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.
Heri menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi.
“Salah satunya adalah UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.
UU No. 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (Pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. undang-undang tersebut juga mengatur proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.
Selain itu, Heri menambahkan bahwa temuan BPKP terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan terdapat unsur tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggung jawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” ujarnya.
Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pengamat Hukum dan Pemerintahan






