Dana Temuan Proyek di Kembalikan, Tuntutan Pidana Tetap Menguat.

admin

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Awal Pengerjaan Pintu Air Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Temuan yang berhasil di dapat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada proyek Pemerintah sering kali ditindak lanjuti dengan pengembalian uang oleh kontraktor atau pihak rekanan ke kas Negara atau Daerah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa kasus yang menonjol pada tahun 2025 memperlihatkan tren ini, di mana kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian agar tidak diproses lebih lanjut, hal ini terus membuat gejolak respon negatif di kalangan masyarakat, serta pengamat terus mendesak agar tindakan pidana tetap dilakukan.

 

Contohnya adalah proyek pintu air di lokasi Parit 10, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun 2025. Setelah menjadi temuan oleh BPKP sebesar Rp.700 juta lebih, kontraktor didesak untuk mengembalikan dana tersebut.

 

Diketahui sebelumnya, pihak kontraktor telah menyetorkan Rp.300 Juta, dan kini telah menambah pengembalian sebesar Rp. 100 Juta.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa Siang (10/2).

 

“Kemarin sudah ditambah pengembalian jadi total menjadi Rp.400.000.000,” ujarnya singkat.

 

Proyek tersebut terus menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum dan pemerintah. Menurut seorang pengamat hukum, Heri langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera.

 

“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana dan juga blacklist perusahaan tersebut,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah mendapatkan klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

 

Heri menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi.

 

“Salah satunya adalah UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

 

UU No. 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (Pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. undang-undang tersebut juga mengatur proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

 

Selain itu, Heri menambahkan bahwa temuan BPKP terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan terdapat unsur tindak pidana korupsi.

 

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggung jawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” ujarnya.

 

Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.

 

Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pengamat Hukum dan Pemerintahan

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.
Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.
Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:44 WIB

Antisipasi DBD, Dinas Kesehatan: Fogging Dilakukan Berdasarkan Permohonan dan Kesepakatan Warga.

Berita Terbaru