DUGAAN LANGGAR ATURAN: SPPG di Tanjabbar Sudah Beroperasi, Izin Masih Proses.

admin

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menggunakan Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuai sorotan tajam. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terindikasi telah beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan ironi: di saat aturan mewajibkan kelengkapan administrasi dan teknis sebelum operasional, beberapa SPPG justru berjalan lebih dulu dengan status perizinan masih “dalam proses”.

 

Sorotan juga mengarah pada pola kemitraan pengelolaan yang diduga terpusat pada sejumlah koperasi yang sama di berbagai lokasi. Di antaranya Koperasi Mitra Persada Jambi, Koperasi Anugerah Berkah Madani, Koperasi Surapi Indonesia Maju, Koperasi Sukses Bangun Bersama, hingga Koperasi Unit Desa.

 

Banyak kendala teknis, dari Ipal hingga Infrastruktur, Data yang dihimpun menunjukkan, hampir seluruh SPPG yang telah berjalan menghadapi persoalan teknis serius.

 

Mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak layak, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga belum terbitnya dokumen lingkungan seperti SPPL.

Beberapa temuan mencolok antara lain:

 

  • SPPG Tungkal IV melayani 3.801 penerima manfaat, namun IPAL diduga tidak berfungsi optimal.
  • SPPG Tungkal Harapan dan Tungkal III menghadapi persoalan serupa, ditambah infrastruktur yang belum memadai.
  • SPPG Suban terkendala minimnya kendaraan operasional serta belum terbitnya SPPL.
  • SPPG Teluk Nilau dan Pelabuhan Dagang mengalami masalah kompleks, mulai dari infrastruktur hingga pengelolaan limbah.
  • Sementara itu, sejumlah lokasi seperti Kampung Baru, Parit Pudin, dan Sungai Kepayang bahkan masih berstatus SLHS “dalam proses” saat sudah beroperasi.

 

Kondisi ini diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam SK Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 ditegaskan, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem IPAL yang memadai sebelum beroperasi. Jika belum terpenuhi, operasional harus dihentikan sementara.

 

Hal senada juga diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan setiap unit memiliki SLHS dengan batas waktu maksimal satu bulan sejak mulai beroperasi.

 

Dinkes Tanjung Jabung Barat Akui Ada yang belum penuhi syarat, Pihak Dinas Kesehatan melalui Nazaruddin mengakui masih ada sejumlah SPPG yang belum memiliki SLHS meski sudah berjalan.

 

“Dari data kami, ada sekitar lima lokasi yang belum memiliki SLHS, termasuk di Sungai Kepayang dan beberapa wilayah lain,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewenangan Dinkes terbatas pada penerbitan SLHS dan pengawasan keamanan pangan.

 

“Kalau mereka sudah beroperasi karena anggaran turun, itu bukan ranah kami. Kami hanya menerbitkan SLHS jika syarat terpenuhi,” tegasnya.

 

Terkait IPAL, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara Dinkes hanya menilai aspek keamanan pangan dengan standar minimal nilai 80 skor.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bambang selaku Koordinator Wilayah SPPG belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media.

 

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pelaksanaan program nasional ini telah berjalan sesuai aturan, atau justru mengabaikan standar demi percepatan?

 

Transparansi dan penegakan regulasi kini menjadi kunci agar program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat ini tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Dinkes Tanjab Barat

Berita Terkait

Belum Kantongi Kontrak Kerja, Proyek DAU Bram Itam Kiri Dikerjakan Sebelum Administrasi Rampung.
Baru Rampung Dikerjakan Proyek Jalan Anggaran DAU, di Bram Itam Kiri Sudah Mengalami Kerusakan.
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Patra Niaga, Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan.
Komisi III DPRD Tanjab Barat Segera Koordinasikan Tindak Lanjut Temuan BPKP.
Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Wujud Pengabdian Tulus Prajurit untuk NKRI.
Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Positif Silaturahmi Awak Media, Tegaskan Terbuka terhadap Kritik dan Masukan.
Ungkap Fakta Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat.
Berhasil Jaga Perbatasan Serta Membantu Masyarakat Papua, Satgas Yonif 142/KJ Kembali dengan Prestasi Gemilang.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:09 WIB

Usaha Dana Hibah Terus Diupayakan, Michaelia Haura Nissya Wakili Tanjab Barat di Kejurnas Panahan Waroeng SS Gladi Junior 4 Yogyakarta.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:16 WIB

SMC Kuala Tungkal Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau.

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:53 WIB

Dua Tahun Grup Bola Tanjabbar Alami Penurunan, Ketua PSSI dan KONI : Segera Evaluasi.

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:35 WIB

AOPGI Batanghari Sabet Juara Lintas Alam di Tingkat Provinsi Jambi.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Baru di Bangun Gedung Badminton Teluk Nilau Seperti Terbengkalai, Perencanaan di Pertanyakan.

Senin, 22 September 2025 - 19:21 WIB

Nihil Prestasi Kejurprov 2025, Ini Klarifikasi Ketua PBSI Tanjung Jabung Barat.

Minggu, 21 September 2025 - 15:36 WIB

Kejurprov Bulu Tangkis Tak Juara, Koni Segera Evaluasi PBSI Tanjab Barat.

Minggu, 21 September 2025 - 14:16 WIB

Tuan Rumah Tak Dapat Raih Juara Kejurprov Bulu Tangkis, Pembinaan di Pertanyakan.

Berita Terbaru