Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuai sorotan tajam. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terindikasi telah beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan menunjukkan ironi: di saat aturan mewajibkan kelengkapan administrasi dan teknis sebelum operasional, beberapa SPPG justru berjalan lebih dulu dengan status perizinan masih “dalam proses”.
Sorotan juga mengarah pada pola kemitraan pengelolaan yang diduga terpusat pada sejumlah koperasi yang sama di berbagai lokasi. Di antaranya Koperasi Mitra Persada Jambi, Koperasi Anugerah Berkah Madani, Koperasi Surapi Indonesia Maju, Koperasi Sukses Bangun Bersama, hingga Koperasi Unit Desa.
Banyak kendala teknis, dari Ipal hingga Infrastruktur, Data yang dihimpun menunjukkan, hampir seluruh SPPG yang telah berjalan menghadapi persoalan teknis serius.
Mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak layak, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga belum terbitnya dokumen lingkungan seperti SPPL.
Beberapa temuan mencolok antara lain:
- SPPG Tungkal IV melayani 3.801 penerima manfaat, namun IPAL diduga tidak berfungsi optimal.
- SPPG Tungkal Harapan dan Tungkal III menghadapi persoalan serupa, ditambah infrastruktur yang belum memadai.
- SPPG Suban terkendala minimnya kendaraan operasional serta belum terbitnya SPPL.
- SPPG Teluk Nilau dan Pelabuhan Dagang mengalami masalah kompleks, mulai dari infrastruktur hingga pengelolaan limbah.
- Sementara itu, sejumlah lokasi seperti Kampung Baru, Parit Pudin, dan Sungai Kepayang bahkan masih berstatus SLHS “dalam proses” saat sudah beroperasi.
Kondisi ini diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam SK Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 ditegaskan, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem IPAL yang memadai sebelum beroperasi. Jika belum terpenuhi, operasional harus dihentikan sementara.
Hal senada juga diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan setiap unit memiliki SLHS dengan batas waktu maksimal satu bulan sejak mulai beroperasi.
Dinkes Tanjung Jabung Barat Akui Ada yang belum penuhi syarat, Pihak Dinas Kesehatan melalui Nazaruddin mengakui masih ada sejumlah SPPG yang belum memiliki SLHS meski sudah berjalan.
“Dari data kami, ada sekitar lima lokasi yang belum memiliki SLHS, termasuk di Sungai Kepayang dan beberapa wilayah lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan Dinkes terbatas pada penerbitan SLHS dan pengawasan keamanan pangan.
“Kalau mereka sudah beroperasi karena anggaran turun, itu bukan ranah kami. Kami hanya menerbitkan SLHS jika syarat terpenuhi,” tegasnya.
Terkait IPAL, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara Dinkes hanya menilai aspek keamanan pangan dengan standar minimal nilai 80 skor.
Hingga berita ini diturunkan, Bambang selaku Koordinator Wilayah SPPG belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pelaksanaan program nasional ini telah berjalan sesuai aturan, atau justru mengabaikan standar demi percepatan?
Transparansi dan penegakan regulasi kini menjadi kunci agar program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat ini tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Dinkes Tanjab Barat






