Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

admin

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Yang Bermuatan Kayu ilegal

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut kayu olahan diduga ilegal di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Taka-3010 bersama tim penegakan hukum (Gakkum) Polairud Polda Jambi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Kapal yang tidak memiliki identitas tersebut diketahui membawa muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 8 ton atau sekitar 11,44 meter kubik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Jambi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polairud langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan kapal yang mencurigakan sedang berlayar di perairan Sungai Dualap.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KP Taka-3010, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan hasil hutan kayu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan Iskandar (40) yang bertindak sebagai nahkoda kapal.

 

Ia diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain nahkoda, dua anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal saat kejadian juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

 

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama serta muatan kayu olahan campuran sekitar 8 ton.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke KP Taka-3010 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

 

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 yang mengatur larangan mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp. 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan dan rencananya berkas perkara serta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Korpolairud Baharkam Polri

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjab Barat Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti.
Warga Merlung Tanjab Barat di Gegerkan, Penemuan Mayat di Perkebunan Sawit.
Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan Memasuki Babak Baru, Polisi Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang Lainnya Akankah Berujung Penetapan Tersangka?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Tanjab Barat, IJTI Jambi Kecam Keras dan Desak Polisi Usut Tuntas.
Konfirmasi Mengenai Jalan Rusak, Awak Media di Masa Perangkat Desa dan Warga, Polisi Diminta Usut Tuntas.
Di Duga Menjadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan, Seorang Pemuda di Larikan Ke RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal.
Curanmor di Tanjab Barat Terungkap, Polisi Buru Pelaku Utama yang Kabur ke Padang.
Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cabul.
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru