Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Avatar

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Yang Bermuatan Kayu ilegal

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut kayu olahan diduga ilegal di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Taka-3010 bersama tim penegakan hukum (Gakkum) Polairud Polda Jambi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Kapal yang tidak memiliki identitas tersebut diketahui membawa muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 8 ton atau sekitar 11,44 meter kubik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Jambi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polairud langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan kapal yang mencurigakan sedang berlayar di perairan Sungai Dualap.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KP Taka-3010, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan hasil hutan kayu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan Iskandar (40) yang bertindak sebagai nahkoda kapal.

 

Ia diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain nahkoda, dua anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal saat kejadian juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

 

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama serta muatan kayu olahan campuran sekitar 8 ton.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke KP Taka-3010 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

 

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 yang mengatur larangan mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp. 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan dan rencananya berkas perkara serta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Korpolairud Baharkam Polri

Berita Terkait

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.
Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.
Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.
BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.
Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.
Identitas Mayat Mengapung di Tanjabbar, Akhirnya Terungkap
Warga Tungkal I Tanjab Barat, Digegerkan Penemuan Mayat Mengapung.
Kisruh Menu MBG Tak Layak, Ferdiono: Ini Bisa Masuk Kategori Kejahatan Pangan Terencana.
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Peringati Hari Kartini, Persit Kodim 0419/Tanjab dan GOW Tebar Kepedulian di SLB Negeri Tanjab Timur.

Selasa, 21 April 2026 - 14:27 WIB

Langkah Kecil, Harapan Besar: Gerobak Usaha untuk Kemandirian Keluarga Warga Binaan.

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

Komitmen Tegas Berantas Halinar, Pegawai Lapas Kuala Tungkal Teken Ikrar Zero Halinar.

Rabu, 15 April 2026 - 18:33 WIB

Danrem 042/Gapu Tinjau Progres Pembangunan Gedung KDMP di Tanjab Barat.

Rabu, 15 April 2026 - 13:26 WIB

Dinilai Belum Layak Terkait Pengolahan Limbah Dapur SPPG MBG, DLH Beri Tenggat Perbaikan.

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Kunker ke Tanjab Barat, Danrem 042/Gapu Tegaskan Prajurit Dilarang Terlibat Tambang Ilegal.

Rabu, 15 April 2026 - 11:33 WIB

Disambut Yel-Yel Prajurit dan Tarian Sekapur Sirih, Danrem 042/Gapu Kunjungi Wilayah Kodim 0419/Tanjab.

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Limbah PT PAJ, DLH Tanjab Barat Belum Transparan.

Berita Terbaru