Foto Tersangka dan Barang Bukti
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pelarian seorang buronan kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya terhenti. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan, pria berinisial HI (29) berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HI ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya yang telah lebih dulu ditangani polisi.
“HI sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram yang didapat dari wilayah Riau,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial HN pada 15 November 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap HN, penyidik memperoleh informasi penting yang mengarah pada keterlibatan HI dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) polisi mendapatkan petunjuk kuat terkait keberadaan HI.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sehari berselang, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
Dalam operasi itu, HI tidak berkutik saat petugas mendatangi lokasi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilakukan di dalam kontrakan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 2 buah kaca pyrex
- 1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar
- 1 kotak rokok merek LA Ice
- 1 pipet
- 1 unit ponsel merek Realme warna merah muda
- 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kapolres Tanjab Barat






