Legalitas Pembangunan Jembatan Sungai Tiram Dipertanyakan, Pemkab : Tidak Ada Data Yang Masuk.

Avatar

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pembangunan Jembatan Siluman.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Legalitas izin pembangunan jembatan penyeberangan yang dibangun secara pribadi di alur Sungai Tiram, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diketahui setelah beberapa dinas terkait dikonfirmasi. menyatakan tidak memiliki data izin maupun tidak mengetahui adanya pembangunan jembatan di lokasi tersebut.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman, ketika dikonfirmasi terkait izin pembangunan, menjawab singkat, “Di kami rasanya tidak ada.”

 

Senada dengan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menyampaikan hal yang sama. “Tidak ada (izinnya), kami baru tahu dari media adanya pembangunan jembatan tersebut,” ujar Dudung.

 

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Tanjab Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, yang diminta memberikan komentar terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan harus mendapatkan izin resmi dari Dinas PUPR atau pemerintah daerah terkait melalui kajian teknis.

 

“Pembangunan jembatan terutama yang melintasi sungai diatur secara ketat dalam regulasi, prosedur, izin, serta syarat teknis pembangunan. Tujuannya agar pembangunan tidak berdampak mengganggu aliran air atau memperkecil penampang sungai,” ujarnya.

 

Albert menambahkan bahwa aspek dampak lingkungan juga perlu diperhatikan secara serius. “Jembatan yang salah konstruksi dapat menjadi tempat sampah tersangkut,” tegasnya.

 

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil Komisi III terkait hal tersebut serta kemungkinan sanksi jika terbukti tidak memiliki izin resmi, Albert menjawab, “Komisi III akan melakukan rapat intern terkait permasalahan tersebut dan akan memanggil dinas yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut. Terkait sanksi, bisa saja dikenakan sanksi administratif,” tutupnya.

 

Sampai saat ini, pihak yang melakukan pembangunan jembatan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait izin pembangunan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pemkab Tanjab Barat

Berita Terkait

Keunikan Keranjang Dari Eceng Gondok Memiliki Nilai Jual Yg Tinggi.
Dua Pejabat Eselon IV Lapas Kuala Tungkal Diantar dengan Suasana Haru dan Penuh Kebanggaan.
Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Lapas Kuala Tungkal Raih Penghargaan Kementerian.
Edi Purwanto Optimis Perjuangkan Infrastruktur Tanjab Barat di Parlemen Ri.
Persoalan di Tanjab Barat Menumpuk, Suara HMI Sunyi Sepi.
Diduga Akibat Sengketa Lahan, PT. WKS Putus Akses Jalan, Masyarakat Lapor ke Bupati Tanjabbar.
Jaga Warisan Budaya, Pencak Silat Militer Kodam XX/TIB Resmi Dikukuhkan.
DUGAAN LANGGAR ATURAN: SPPG di Tanjabbar Sudah Beroperasi, Izin Masih Proses.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:33 WIB

Muscab VI PKB Tanjab Barat Sukses Digelar, Tiga Nama Muncul sebagai Kandidat Ketua.

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:05 WIB

Arah Baru DPD Golkar Tanjabbar, Sufrayogi Resmi Terpilih Secara Aklamasi di Musda XI.

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:14 WIB

Konflik PAW Kades Teluk Ketapang Memanas, Kuasa Hukum Rika Siap Ajukan ke Mendagri dan PTUN.

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:13 WIB

The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terbaru