Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya disinyalir belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Huni Sehat (SLHS) sesuai standar, kini muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengelolaan program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah dapur MBG yang tersebar di beberapa kecamatan diduga dikelola oleh oknum legislator bekerja sama dengan mitra dari sebuah yayasan.
Dugaan ini memicu perhatian publik lantaran berpotensi menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan program yang didanai anggaran negara dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika dugaan tersebut benar, maka independensi fungsi pengawasan dikhawatirkan akan tergerus.
Salah satu aktivis di Kuala Tungkal saat di mintai tanggapan yakni Mukhtar AB, mengenai hal tersebut. menegaskan bahwa secara prinsip, anggota DPRD tidak semestinya terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Fungsi DPRD itu jelas, yakni mengawasi jalannya pemerintahan. Jika ada anggota dewan yang ikut mengelola program, ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ibaratnya, wasit sekaligus menjadi pemain,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), untuk turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap operasional dapur MBG di daerah tersebut, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjung Jabung Barat, juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam implementasi program MBG di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen integritas dan profesionalisme lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Aktivis Kuala Tungkal






