Terbukti lakukan pembunuhan, pedagang pempek pasar Angso duo divonis 10 tahun penjara.

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabarpesirijambi.com, Jambi – Kasus Perkara penikaman yang dilakukan oleh seorang pedagang pempek Gutomo beberapa bulan yang lalu, yang mengakibatkan kematian terhadap Anggi di pasar Angso duo hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan. Kamis (16/10/2025)

Bertempat diruang sidang Cakra II majelis hakim membacakan putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh sebab itu dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan ini terdakwa dan jaksa masih berfikir apakah menerima atau menolak dengan hasil putusan tersebut.

Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan Hasral Anas menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

“Tentu pertama kami sampaikan turut berduka atas peristiwa ini kepada keluarga korban, bahkan sejak awal kita sampaikan begitu, mengenai putusan hari ini kami pikir-pikir dulu atas vonis 10 tahun. kami telah sampaikan juga kepada keluarga terdakwa sebelum sidang, apapun putusannya kami harap kluarga terdakwa meminta maaf dan ada penyelesaian secara kekeluargaan. Meskipun hal ini sulit namun peristiwanya telah terjadi” tegasnya.

Sementara terpisah Jaksa penuntut umum ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan secara singkat.

“Langsung ke kasi Pidum saja”.tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyampaikan hal pemberatan dan hal meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.” Ujarnya. (Pn)

 

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Terdakwa

Berita Terkait

Proyek Pintu Air Rp.4 Miliar Disorot, Temuan BPKP Rp781 Juta Belum Lunas Dikembalikan.
Insiden Kebakaran Ponpes di Tanjab Barat, Dua Orang Menjadi Korban.
Hanyut Terbawa Arus Aliran Air Drainase, Bocah 5 Tahun di Jambi, di Temukan Meninggal Dunia.
Polsek Tebing Tinggi, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil.
Tim kantor SAR Jambi dan Tim SAR gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Bencana Alam Sumbar.
Basarnas Jambi Ikut Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat.
Viral Keluhan Warga di Sosmed, Kades Sungai Dualap Berikan Penjelasan.
Ketua PARFI Jambi Apresiasi Keberanian Karya Film Lokal “LANA”
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:23 WIB

Belum Kantongi Kontrak Kerja, Proyek DAU Bram Itam Kiri Dikerjakan Sebelum Administrasi Rampung.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Baru Rampung Dikerjakan Proyek Jalan Anggaran DAU, di Bram Itam Kiri Sudah Mengalami Kerusakan.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Patra Niaga, Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:03 WIB

Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Wujud Pengabdian Tulus Prajurit untuk NKRI.

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Positif Silaturahmi Awak Media, Tegaskan Terbuka terhadap Kritik dan Masukan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:35 WIB

Ungkap Fakta Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat.

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:48 WIB

Berhasil Jaga Perbatasan Serta Membantu Masyarakat Papua, Satgas Yonif 142/KJ Kembali dengan Prestasi Gemilang.

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pasokan Air Terganggu, Perumda Tirta Pengabuan Klarifikasi Penyebab Gangguan Distribusi.

Berita Terbaru