Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam perkara ini diketahui berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 2 Mei 2026, melalui Polsek Tebing Tinggi. Setelah dilakukan koordinasi internal, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat guna mempercepat dan memaksimalkan proses hukum.
Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendalaman alat bukti, serta gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Dari hasil proses tersebut, penyidik akhirnya menaikkan status AL dari saksi menjadi tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap identitas korban tetap menjadi prioritas guna menjaga hak serta privasi pihak yang terlibat.
Selain itu, aparat penegak hukum menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Tanjung Jabung Barat






