IJTI Kecam Tindak Kekerasan, Terhadap Jurnalis Trans 7 di Bone.

Avatar

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jurnalis Di Intimidasi

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Terkait Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Trans7 di Bone, Sulawesi Selatan.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Trans7, Zulkifli Natsir, saat meliput aksi unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa malam, 19 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kronologi yang disampaikan, Zulkifli mendapat perlakuan intimidatif hingga kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta penghapusan paksa hasil liputan oleh sejumlah oknum aparat TNI, meskipun ia telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang bertugas resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan pelarangan liputan serta intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang siapa pun menghambat kerja jurnalistik.

2. Meminta TNI untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap jurnalis. Proses hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

3. Menegaskan bahwa TNI merupakan unsur pertahanan negara, bukan aparat keamanan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bersentuhan dengan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers, harus tetap menghormati supremasi hukum serta prinsip demokrasi.

4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menegakkan kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan, termasuk dalam situasi rawan konflik. Independensi, profesionalisme, dan keberimbangan tetap menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

IJTI mendesak semua pihak, khususnya aparat negara, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Jakarta, 21 Agustus 2025
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Semarak HUT Ke – 80 Kejaksaan, Kejari Tanjabbar Gelar Donor Darah.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:22 WIB

Apri Mantan Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Sebut, Video Tersebut Hoaks.

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Bupati dan Ketua TP-PKK Borong Hasil UMKM Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal.

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Hargai Perjuangan Veteran, Pemkab Tanjabbar Berikan Perhatian Khusus. 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Semarak Dirgahayu RI Ke – 80, Warga BTN Griya Berkah Mandiri Gelar Berbagai Lomba.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Drainase Usai di Kerjakan, Warga Komplain Air Masih Tergenang.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Akibat Hujan Es dan Badai, 39 KK Terdampak di Kota Kuala Tungkal.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Fenomena Alam, Hujan Es Terjadi di Kuala Tungkal.

Berita Terbaru