Foto Kondisi Dapur MBG SPPG Tungkal Empat Kota Kuala Tungkal
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Persoalan dapur Program Makanan Bergizi (MBG) SPPG di Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kuala Tungkal, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi semata soal kualitas menu, tetapi menyentuh potensi ancaman terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapur MBG tersebut diketahui hanya mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Secara regulasi, memang tidak diwajibkan memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat (DLH) Tanjab Barat, Dudung.
“Izinnya SPPL,” tegasnya.
Namun, pernyataan itu tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang melekat. Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, tetap diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala setiap enam bulan kepada DLH. Laporan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
Di dalamnya wajib memuat data konkret mengenai potensi pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta dampak aktivitas operasional terhadap lingkungan sekitar. Ironisnya, hingga kini dapur MBG SPPG di Tungkal Empat disebut belum pernah menyampaikan laporan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius. Aktivitas dapur skala besar setiap hari tentu menghasilkan limbah—mulai dari sisa makanan, minyak jelantah, limbah cair berminyak, hingga penggunaan bahan kimia pembersih.
Tanpa sistem pengelolaan dan pelaporan yang transparan, potensi pencemaran saluran air, munculnya bau tak sedap, berkembangnya vektor penyakit, hingga gangguan kesehatan warga menjadi ancaman nyata.
Lebih jauh, lemahnya pelaporan berarti lemahnya pengawasan. Tanpa data berkala, otoritas lingkungan sulit memastikan apakah limbah benar-benar dikelola sesuai standar atau justru dibuang tanpa pengolahan memadai.
Program publik seperti MBG seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menyisakan persoalan baru. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar urusan dokumen di atas meja. Ini menyangkut kualitas air yang digunakan warga, udara yang mereka hirup, dan keamanan lingkungan tempat anak-anak tumbuh.
Jika benar kewajiban pelaporan itu belum pernah dipenuhi, maka persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Ini adalah potensi pelanggaran yang berisiko menimbulkan dampak serius dan berkepanjangan terhadap lingkungan hidup di sekitar dapur MBG.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Karena ketika program bergizi dijalankan tanpa tata kelola lingkungan yang disiplin, yang dipertaruhkan bukan hanya reputas melainkan kesehatan dan masa depan masyarakat itu sendiri. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Dinas DLH Tanjung Jabung Barat






