Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

admin

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Kades setempat diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap di wilayah yang sama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala desa dan pimpinan satuan pendidikan.

 

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Kades Sungai Serindit. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.

 

Secara regulasi, praktik rangkap jabatan yang diduga terjadi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil, maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan ini juga tetap dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru wajib mengabdikan diri secara penuh pada tugas profesionalnya.

 

Jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari tugas fungsional pendidikan tentu menuntut fokus dan tanggung jawab penuh, sehingga rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas, baik di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

 

Secara administratif, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa.

 

Hingga kini, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari Kades Sungai Serindit guna meluruskan informasi yang beredar. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp. 6,2 Miliar, Komisi I DPRD Tanjab Barat Ingatkan Jaga Kualitas.
Disnaker Tanjab Barat, Gandeng BPJS Tingkatkan Perlindungan Pekerja.
Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan.
Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Tanjab Barat Apresiasi Raihan WTP Pemkab.
Nahkodai Dinkes Tanjabbar, Sahala Simatupang Siap Perkuat Layanan Kesehatan Hingga Pelosok
Bupati Tinjau Calon Penerima Bedah Rumah, Sinergi Pemkab, Baznas dan Lapas Kuala Tungkal Wujudkan Hunian Layak bagi Warga.
Perkembangan UMKM Lokal: Pemkab Tanjab Barat Perkuat Kualitas Produk, Bidik Pasar Nasional.
Breaking News: Perebutan Kursi Kepala OPD Tanjab Barat Mengerucut, Pansel Rilis Kandidat Terbaik Tahun 2026.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru