Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Kades setempat diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap di wilayah yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala desa dan pimpinan satuan pendidikan.
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Kades Sungai Serindit. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Secara regulasi, praktik rangkap jabatan yang diduga terjadi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil, maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini juga tetap dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru wajib mengabdikan diri secara penuh pada tugas profesionalnya.
Jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari tugas fungsional pendidikan tentu menuntut fokus dan tanggung jawab penuh, sehingga rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas, baik di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.
Secara administratif, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa.
Hingga kini, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari Kades Sungai Serindit guna meluruskan informasi yang beredar. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Masyarakat






