Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Kades setempat diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap di wilayah yang sama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala desa dan pimpinan satuan pendidikan.

 

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Kades Sungai Serindit. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.

 

Secara regulasi, praktik rangkap jabatan yang diduga terjadi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil, maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan ini juga tetap dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru wajib mengabdikan diri secara penuh pada tugas profesionalnya.

 

Jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari tugas fungsional pendidikan tentu menuntut fokus dan tanggung jawab penuh, sehingga rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas, baik di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

 

Secara administratif, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa.

 

Hingga kini, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari Kades Sungai Serindit guna meluruskan informasi yang beredar. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat: Pelantikan Eselon III dan IV Segera Dilaksanakan, 6 Jabatan OPD Dilelang.
Tunggu Hasil Final! Temuan BPKP 2025 di Tanjab Barat Disorot, Bupati Anwar Sadat Buka Suara.
Diduga Langgar Prosedur, Pengajuan SPPD di DLH Tanjabbar Disorot Tajam.
Pemkab Tanjabbar Salurkan Sembako untuk Juru Parkir, Wujud Kepedulian di Tengah Tekanan Ekonomi.
Wabup Katamso Tegaskan Pemkab Akan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik.
Polemik PAW Kades Tanjabbar Memanas, DPRD Soroti Surat Mendagri yang Terbit Usai Pelantikan.
Dugaan Rangkap Jabatan Kades–Kepsek, Kadis PMD : Akan Dipanggil dan Disurati.
Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:40 WIB

Identitas Mayat Mengapung di Tanjabbar, Akhirnya Terungkap

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

Warga Tungkal I Tanjab Barat, Digegerkan Penemuan Mayat Mengapung.

Berita Terbaru