Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

admin

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Kades setempat diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap di wilayah yang sama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala desa dan pimpinan satuan pendidikan.

 

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Kades Sungai Serindit. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.

 

Secara regulasi, praktik rangkap jabatan yang diduga terjadi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil, maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan ini juga tetap dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru wajib mengabdikan diri secara penuh pada tugas profesionalnya.

 

Jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari tugas fungsional pendidikan tentu menuntut fokus dan tanggung jawab penuh, sehingga rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas, baik di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

 

Secara administratif, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa.

 

Hingga kini, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari Kades Sungai Serindit guna meluruskan informasi yang beredar. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

Kabut Asap Memburuk, Disdik Tanjab Barat Liburkan Sekolah Tatap Muka Selama Empat Hari, Pembelajaran Beralih Daring.
Hadapi Karhutla dan Kemarau Panjang, Pemkab Tanjab Barat Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Bersama Memohon Turunnya Hujan.
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tekankan Anggaran Harus Cepat Dirasakan Masyarakat.
Bupati Turun Langsung Bagikan Masker, Dinkes Pastikan Kualitas Udara Kuala Tungkal Masih Aman.
Dinas Perkim Respon Cepat Tindak Lanjuti Keluhan Tiang Listrik Batang Pinang, Tim Dijadwalkan Turun ke Lokasi.
Bertabur Hadiah, Lomba Balap Becak Tanjab Barat Bikin Pengayuh Becak Merasa Diperhatikan.
Disnaker Tanjab Barat Siap Jemput Bola, Kawal Pesan Prioritas Wamenaker Ri.
Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp. 6,2 Miliar, Komisi I DPRD Tanjab Barat Ingatkan Jaga Kualitas.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru