Polemik PAW Kades Tanjabbar Memanas, DPRD Soroti Surat Mendagri yang Terbit Usai Pelantikan.

admin

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat RDP di Ruangan Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat Polemik mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, bersama tujuh desa lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kian memanas.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Komisi I kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (2/3/2026), untuk mengurai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H. Assek, dan dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Tanjab Barat Johan Bororing, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Ferdiono Ramadhan, SH., kuasa hukum calon Kades PAW Desa Teluk Ketapang, Rika.

 

Sorotan utama dalam RDP kali ini adalah terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 27 Februari 2026. Surat tersebut baru diterbitkan setelah pelantikan Kades PAW dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat.

 

Padahal, dalam RDP sebelumnya sempat disepakati bahwa pelantikan sebaiknya ditunda hingga ada penegasan resmi dari Kemendagri. Namun, pelantikan tetap dilaksanakan dengan alasan adanya tenggat waktu 30 hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

 

Asisten Pemerintahan Johan Bororing menegaskan, Pemkab telah mengantongi jawaban dari Kemendagri terkait keberatan salah satu calon Kades PAW, terutama menyangkut dugaan masa pelaksanaan jabatan yang melebihi enam bulan.

 

“Intinya, Pemkab sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri. Kami sudah menyurati dan sudah ada jawaban bahwa itu sesuai aturan,” ujarnya usai RDP.

 

Meski demikian, Johan mengakui kemungkinan masih ada pihak yang belum puas. Ia menegaskan Pemkab tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila persoalan ini berlanjut ke ranah peradilan.

 

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I H. Assek secara terbuka mempertanyakan langkah Dinas PMD yang dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan sebelumnya.

 

“Kenapa kesepakatan tidak dipatuhi? Alasannya karena ada batas waktu 30 hari setelah SK diterbitkan harus dilantik. Jika menunggu jawaban Kemendagri, dikhawatirkan SK batal karena melewati tenggat,” ungkapnya.

 

Namun, ia juga menyoroti isi surat Kemendagri yang dinilai tidak memuat penegasan eksplisit mengenai batas enam bulan yang menjadi pokok keberatan.

 

“Artinya, jika memang tidak ada penegasan, pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Kalau ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya harus siap,” tegas Assek.

 

RDP berlangsung dinamis. Ferdiono Ramadhan melontarkan sejumlah pertanyaan tajam, termasuk mempertanyakan dua surat pengaduan kepada Bupati yang disebut belum mendapat tanggapan.

 

Ia juga meminta salinan SK pelantikan, surat kesepakatan PAW, serta surat pengesahan Bupati terkait desa terpilih. Pihak Pemkab menyatakan dokumen tersebut berada di Dinas PMD dan akan diserahkan setelah rekomendasi resmi Komisi I diterbitkan.

 

Hingga kini, polemik PAW Kades Teluk Ketapang dan sejumlah desa lainnya masih menjadi sorotan publik. Empat kali RDP digelar, namun perdebatan belum sepenuhnya mereda.

 

Di tengah silang pendapat antara pihak penggugat dan pemerintah daerah, satu hal menjadi jelas: proses PAW ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum jika tak tercapai kesepahaman. Publik kini menanti, apakah persoalan administrasi desa ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru berlanjut ke ruang sidang. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Kabut Asap Memburuk, Disdik Tanjab Barat Liburkan Sekolah Tatap Muka Selama Empat Hari, Pembelajaran Beralih Daring.
Hadapi Karhutla dan Kemarau Panjang, Pemkab Tanjab Barat Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Bersama Memohon Turunnya Hujan.
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tekankan Anggaran Harus Cepat Dirasakan Masyarakat.
Bupati Turun Langsung Bagikan Masker, Dinkes Pastikan Kualitas Udara Kuala Tungkal Masih Aman.
Dinas Perkim Respon Cepat Tindak Lanjuti Keluhan Tiang Listrik Batang Pinang, Tim Dijadwalkan Turun ke Lokasi.
Bertabur Hadiah, Lomba Balap Becak Tanjab Barat Bikin Pengayuh Becak Merasa Diperhatikan.
Disnaker Tanjab Barat Siap Jemput Bola, Kawal Pesan Prioritas Wamenaker Ri.
Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp. 6,2 Miliar, Komisi I DPRD Tanjab Barat Ingatkan Jaga Kualitas.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru