Rapat RDP di Ruangan Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, bersama tujuh desa lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kian memanas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Komisi I kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (2/3/2026), untuk mengurai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H. Assek, dan dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Tanjab Barat Johan Bororing, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Ferdiono Ramadhan, SH., kuasa hukum calon Kades PAW Desa Teluk Ketapang, Rika.
Sorotan utama dalam RDP kali ini adalah terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 27 Februari 2026. Surat tersebut baru diterbitkan setelah pelantikan Kades PAW dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat.
Padahal, dalam RDP sebelumnya sempat disepakati bahwa pelantikan sebaiknya ditunda hingga ada penegasan resmi dari Kemendagri. Namun, pelantikan tetap dilaksanakan dengan alasan adanya tenggat waktu 30 hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Asisten Pemerintahan Johan Bororing menegaskan, Pemkab telah mengantongi jawaban dari Kemendagri terkait keberatan salah satu calon Kades PAW, terutama menyangkut dugaan masa pelaksanaan jabatan yang melebihi enam bulan.
“Intinya, Pemkab sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri. Kami sudah menyurati dan sudah ada jawaban bahwa itu sesuai aturan,” ujarnya usai RDP.
Meski demikian, Johan mengakui kemungkinan masih ada pihak yang belum puas. Ia menegaskan Pemkab tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila persoalan ini berlanjut ke ranah peradilan.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I H. Assek secara terbuka mempertanyakan langkah Dinas PMD yang dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan sebelumnya.
“Kenapa kesepakatan tidak dipatuhi? Alasannya karena ada batas waktu 30 hari setelah SK diterbitkan harus dilantik. Jika menunggu jawaban Kemendagri, dikhawatirkan SK batal karena melewati tenggat,” ungkapnya.
Namun, ia juga menyoroti isi surat Kemendagri yang dinilai tidak memuat penegasan eksplisit mengenai batas enam bulan yang menjadi pokok keberatan.
“Artinya, jika memang tidak ada penegasan, pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Kalau ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya harus siap,” tegas Assek.
RDP berlangsung dinamis. Ferdiono Ramadhan melontarkan sejumlah pertanyaan tajam, termasuk mempertanyakan dua surat pengaduan kepada Bupati yang disebut belum mendapat tanggapan.
Ia juga meminta salinan SK pelantikan, surat kesepakatan PAW, serta surat pengesahan Bupati terkait desa terpilih. Pihak Pemkab menyatakan dokumen tersebut berada di Dinas PMD dan akan diserahkan setelah rekomendasi resmi Komisi I diterbitkan.
Hingga kini, polemik PAW Kades Teluk Ketapang dan sejumlah desa lainnya masih menjadi sorotan publik. Empat kali RDP digelar, namun perdebatan belum sepenuhnya mereda.
Di tengah silang pendapat antara pihak penggugat dan pemerintah daerah, satu hal menjadi jelas: proses PAW ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum jika tak tercapai kesepahaman. Publik kini menanti, apakah persoalan administrasi desa ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru berlanjut ke ruang sidang. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat






