Foto Tampak Kantor DLH Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kian menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi maladministrasi mencuat setelah sejumlah narasumber internal mengungkap adanya praktik pengajuan yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Seorang pejabat di bagian Tata Usaha membeberkan bahwa secara aturan, setiap perjalanan dinas wajib diawali dengan Nota Dinas yang diketahui oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Sekretaris, sebelum diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui. Setelah itu, barulah nomor SPPD dapat diterbitkan.
“Prosedur bakunya jelas. Harus ada Nota Dinas terlebih dahulu, diketahui Kasubag dan Sekretaris, kemudian diajukan ke Kepala Dinas. Setelah disetujui, baru kami terbitkan nomor SPPD,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius. Beberapa pengajuan disebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan berjenjang. Bahkan, terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru disusun pada sore hari, sementara kegiatan dinas dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Kalau memang mau berangkat, administrasi harusnya sudah lengkap dari awal. Ini justru dibuat mendadak di sore hari. Jelas itu menyalahi prosedur,” tegasnya.
Sekretaris OPD terkait turut angkat bicara. Ia menekankan bahwa setiap penugasan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, serta tidak boleh dibuat secara asal atau terkesan dipaksakan.
“Kami tidak ingin menimbulkan opini publik yang liar. Karena itu kami minta kepastian dari Tata Usaha. Kalau memang tidak sesuai prosedur, harus diakui. Setiap penugasan harus jelas—ada surat tugas dan perintah resmi,” tegasnya.
Dugaan semakin menguat setelah dalam forum internal terungkap adanya pejabat yang mengaku tidak pernah memberikan perintah atas perjalanan dinas yang dimaksud. Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar terkait validitas dokumen yang diajukan.
“Ketika dikonfirmasi, ada yang menyatakan tidak pernah memberi perintah. Ini yang membuat persoalan semakin serius,” lanjut sumber tersebut.
Kasus ini kemudian dibahas bersama Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dari hasil pembahasan, pengajuan yang dinilai tidak memenuhi prosedur akhirnya ditolak. Pihak internal juga mendorong adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang lebih luas.
Kepala Bidang Persampahan DLH, Agus, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak). Namun ia enggan memberikan keterangan rinci terkait kehadiran oknum yang disorot.
“Untuk konfirmasi kehadiran, silakan langsung ke Sekretaris,” ujarnya singkat melalui pesan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin akan dikenakan sanksi, salah satunya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia juga memastikan bahwa hasil temuan telah dilaporkan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Tanjabbar, M. Yunus, yang membenarkan adanya sidak serta menyebut hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti.
Diketahui bahwa oknum ASN tersebut untuk kehadiran absensi sering tidak hadir di kantor, informasi yang di dapat dari mulai Januari sampai Februari hanya sebelas hari masuk kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum ASN berinisial R belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan belum direspons, meski telah terbaca.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan disiplin dan transparansi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas dinilai penting guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Dinas DLH Tanjab Barat






