Foto Hanya Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil rapat yang membahas persoalan krusial di tingkat desa dinilai belum memberikan kejelasan maupun tindak lanjut yang dapat diakses masyarakat. Jumat (20/02/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan mencuat pada proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa di sejumlah wilayah, termasuk di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir. Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa telah diterbitkan sejak November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025.
Rentang waktu tersebut dinilai melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ironisnya, hingga kini hasil maupun rekomendasi resmi dari RDP yang membahas persoalan tersebut belum diketahui secara luas oleh publik.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut. Terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan, ia menjelaskan bahwa DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Menurut penjelasan Dinas PMD, hingga saat ini belum terdapat penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan PAW tersebut.
Meski belum ada penegasan dari pusat, pelantikan PAW kepala desa terpilih tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Padahal sebelumnya, proses tersebut sempat ditunda dengan alasan menunggu kejelasan regulasi dari Kemendagri.
Menanggapi polemik tersebut, Hamdani menilai pemerintah daerah tentu memiliki dasar hukum yang kuat atas pelantikan yang telah dilakukan.
“Pandangan saya, kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berarti mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut. Kalau ada pihak-pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, pada Kamis (05/02/2026), menyarankan agar Pemerintah Kabupaten segera bersurat secara resmi kepada Kemendagri guna meminta penegasan aturan.
“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri agar mendapat penegasan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, Komisi I juga sempat menghimbau agar pelantikan ditunda sementara hingga ada balasan resmi dari Kemendagri.
“Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri, kita menghimbau kepada Pemkab untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu,” tegas H. Assek.
Persoalan ini pun mempertegas sorotan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I. Sejumlah pihak menilai himbauan yang telah disampaikan terkesan tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif di Tanjung Jabung Barat belum berjalan optimal.
Kini, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi lebih lanjut, agar polemik PAW kepala desa ini tidak semakin memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan warga. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua DPRD Tanjab Barat






