Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada molornya jadwal pelantikan, tetapi juga pada sikap berbeda antara legislatif dan eksekutif yang memunculkan potensi sengketa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus PAW Kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, menjadi titik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades telah diterbitkan pada November 2023.
Namun, pelantikan PAW baru terlaksana pada Desember 2025. Rentang waktu sekitar dua tahun itu dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD pun ikut disorot, karena dinilai belum memberikan solusi konkret atas aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menegaskan dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.
Terkait pelantikan PAW yang tetap dilaksanakan meski melewati tenggat, ia menyebut DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Menurut penjelasan Dinas PMD, kata Hamdani, hingga kini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Meski demikian, pelantikan tetap digelar.
“Kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru, berarti mereka sudah punya argumen dan dasar aturan yang kuat. Kalau ada pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.
Sikap berbeda justru disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan peringatan atau “warning” sebelum pelantikan dilakukan.
“Kita sudah memberikan warning. Jika dampak hukum terjadi, DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bupati secara langsung karena perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif.
Namun, DPRD tetap menjalankan peran pengawasan dan memberi peringatan jika kebijakan dinilai berpotensi bermasalah.
Lebih jauh, Assek menilai sikap Bupati terkesan menantang.
Bahkan, Bupati disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya Bupati juga menantang. Jika memang tidak ada celah, tentu tak mungkin orang mengadukan ke PTUN. Berarti ada persoalan yang belum clear,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pernyataan Ketua DPRD maupun Ketua Komisi I DPRD mengenai pelaksanaan PAW Kades yang molor tersebut. Polemik ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ada pihak yang benar-benar mengajukan gugatan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat






