Foto Salah Satu Pria Yang Melakukan Aksi Pencurian.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SO (39) berhasil diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah di wilayah Tungkal Ilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung, diamankan hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya pada Selasa malam, 7 April 2026.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko buah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir. Berdasarkan keterangan korban, Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan situasi saat penjaga toko tengah sibuk melayani pembeli.
Pelaku dengan leluasa masuk melalui pintu depan, kemudian melihat sebuah tas selempang yang tergantung di dinding. Tanpa ragu, ia langsung mengambil uang tunai sebesar Rp3.200.000 dari dalam tas tersebut, lalu melarikan diri.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan Toko Ayam Guling, Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ungkap AKP Ayub.
Dalam pemeriksaan, pelaku SO mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku sempat berencana melarikan diri ke Kota Jambi usai mencuri uang tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat






