Foto Kejari, Bersama Kepala Dinkes dan Kepala Dispenda Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sebagai langkah memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di bidang kesehatan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sekaligus menjadi upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kesepakatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta seluruh puskesmas di bawah naungannya akan memperoleh dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam bentuk konsultasi hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), maupun pendampingan hukum (Legal Assistance).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sahala Simatupang, SKM., M.PH, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
“Kesepakatan ini bertujuan memperkuat bantuan hukum bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus meningkatkan pemahaman dan wawasan hukum bagi seluruh puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan. Ke depan, hal ini akan diwujudkan melalui konsultasi hukum, seminar, maupun bentuk pembinaan lainnya,” tegas Sahala.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan isi Nota Kesepakatan Bersama Tahun 2026, Jaksa Pengacara Negara dapat diberikan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili lembaga negara maupun instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, baik sebagai penggugat maupun tergugat melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, JPN juga memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antarinstansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama ini, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat berharap pelaksanaan program kesehatan di daerah dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan pendampingan hukum yang profesional, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan memiliki landasan hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kabarpesisirjambi.com






