Wabup Katamso Tegaskan Pemkab Akan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik.

Avatar

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi dan Foto Wabup Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Menjelang arus mudik Lebaran, penggunaan mobil dinas (mobnas) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memastikan akan mengeluarkan surat himbauan resmi yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan mudik.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, saat dikonfirmasi awak media terkait boleh tidaknya mobil dinas dibawa pulang kampung oleh pejabat maupun pegawai pemerintah.

 

Menurut Katamso, larangan tersebut bukan kebijakan baru. Pemerintah daerah setiap tahun selalu menegaskan aturan agar kendaraan operasional milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum mudik Lebaran.

 

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tentu akan dipersiapkan. Itu aturan,” tegas Katamso.

 

Ia menyebutkan, surat himbauan tersebut akan segera disusun dan diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat sebagai bentuk pengingat sekaligus penegasan aturan penggunaan aset daerah.

Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah mobil dinas milik Pemkab Tanjab Barat masih terparkir di beberapa lingkungan kantor OPD.

 

Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pengawasan terhadap kendaraan dinas dinilai penting, terutama menjelang libur panjang Lebaran, untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

 

Dengan adanya surat himbauan tersebut, diharapkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tanjab Barat dapat mematuhi aturan dan menggunakan mobil dinas secara profesional serta bertanggung jawab. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat: Pelantikan Eselon III dan IV Segera Dilaksanakan, 6 Jabatan OPD Dilelang.
Tunggu Hasil Final! Temuan BPKP 2025 di Tanjab Barat Disorot, Bupati Anwar Sadat Buka Suara.
Diduga Langgar Prosedur, Pengajuan SPPD di DLH Tanjabbar Disorot Tajam.
Pemkab Tanjabbar Salurkan Sembako untuk Juru Parkir, Wujud Kepedulian di Tengah Tekanan Ekonomi.
Polemik PAW Kades Tanjabbar Memanas, DPRD Soroti Surat Mendagri yang Terbit Usai Pelantikan.
Dugaan Rangkap Jabatan Kades–Kepsek, Kadis PMD : Akan Dipanggil dan Disurati.
Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan
Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:53 WIB

Tunggu Hasil Final! Temuan BPKP 2025 di Tanjab Barat Disorot, Bupati Anwar Sadat Buka Suara.

Rabu, 1 April 2026 - 11:33 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Pengajuan SPPD di DLH Tanjabbar Disorot Tajam.

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:19 WIB

Pemkab Tanjabbar Salurkan Sembako untuk Juru Parkir, Wujud Kepedulian di Tengah Tekanan Ekonomi.

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08 WIB

Wabup Katamso Tegaskan Pemkab Akan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polemik PAW Kades Tanjabbar Memanas, DPRD Soroti Surat Mendagri yang Terbit Usai Pelantikan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Kades–Kepsek, Kadis PMD : Akan Dipanggil dan Disurati.

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:51 WIB

Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.

Berita Terbaru