Foto Ilustrasi dan Foto Wabup Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Menjelang arus mudik Lebaran, penggunaan mobil dinas (mobnas) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memastikan akan mengeluarkan surat himbauan resmi yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan mudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, saat dikonfirmasi awak media terkait boleh tidaknya mobil dinas dibawa pulang kampung oleh pejabat maupun pegawai pemerintah.
Menurut Katamso, larangan tersebut bukan kebijakan baru. Pemerintah daerah setiap tahun selalu menegaskan aturan agar kendaraan operasional milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum mudik Lebaran.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tentu akan dipersiapkan. Itu aturan,” tegas Katamso.
Ia menyebutkan, surat himbauan tersebut akan segera disusun dan diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat sebagai bentuk pengingat sekaligus penegasan aturan penggunaan aset daerah.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah mobil dinas milik Pemkab Tanjab Barat masih terparkir di beberapa lingkungan kantor OPD.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kendaraan dinas dinilai penting, terutama menjelang libur panjang Lebaran, untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan adanya surat himbauan tersebut, diharapkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tanjab Barat dapat mematuhi aturan dan menggunakan mobil dinas secara profesional serta bertanggung jawab. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat






