10 Tahun Beroperasi di Tanjab Barat, Hingga Saat Ini PT. Pelda Belum Selesaikan Kewajiban 20%.

admin

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Foto Perkebunan Sawit

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat  – Perusahaan Sawit yakni PT. Pelda yang beroperasi di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini belum menjalankan kewajiban 20 persen. Kamis (30/10/2025).

Kewajiban perusahaan untuk menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja masih banyak yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kewajiban ini juga diperjelas lebih lanjut dalam turunan peraturan seperti Peraturan Menteri (Permentan), contohnya Permentan yang pernah ada sebelumnya atau yang relevan dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan-aturan turunan yang menjelaskan cara pelaksanaannya seperti yang diatur dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja.

Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi melalui kepala dinas, Riduwan membenarkan bahwa PT. Pelda salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit belum menjalankan kewajiban 20 persen.

” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diatur dalam pementasan nomor 98 tahun 2013 dan peraturan lainnya, ” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dia juga menjelaskan, kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif.

” PT. Pelda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.

Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT. Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut hingga saat ini

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Pelda melaksanakan kewajiban 20 persen termasuk PT. Tri mitra, Kausar, Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, ” sebutnya.

Dia juga menegaskan, Jjka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.

Di sayangkan pihak PT. Pelda yang diketahui belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui komunikasi telephone. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.
Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru