Foto Ilustrasi Foto Perkebunan Sawit
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Perusahaan Sawit yakni PT. Pelda yang beroperasi di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini belum menjalankan kewajiban 20 persen. Kamis (30/10/2025).
Kewajiban perusahaan untuk menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja masih banyak yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui kewajiban ini juga diperjelas lebih lanjut dalam turunan peraturan seperti Peraturan Menteri (Permentan), contohnya Permentan yang pernah ada sebelumnya atau yang relevan dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan-aturan turunan yang menjelaskan cara pelaksanaannya seperti yang diatur dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja.
Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi melalui kepala dinas, Riduwan membenarkan bahwa PT. Pelda salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit belum menjalankan kewajiban 20 persen.
” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diatur dalam pementasan nomor 98 tahun 2013 dan peraturan lainnya, ” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Dia juga menjelaskan, kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif.
” PT. Pelda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.
Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT. Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut hingga saat ini
” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Pelda melaksanakan kewajiban 20 persen termasuk PT. Tri mitra, Kausar, Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, ” sebutnya.
Dia juga menegaskan, Jjka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.
” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.
Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.
Di sayangkan pihak PT. Pelda yang diketahui belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui komunikasi telephone. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan






