PT. Felda Indo Mulia Terancam Sanksi Disbun Tanjabbar, Akibat Abaikan Permentan.

Avatar

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Diduga abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. PT. Felda Indo Mulia terancam sangsi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jum’at (31/10/2025)

Kewajiban perusahan perkebunan yang menggarap lahan HGU, dengan menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari jumlah luas lahan HGU yang digarap untuk masyarakat telah diatur dalam undang-undang serta peraturan turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada Permentan nomor 18 Tahun 2021 secara umum, Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Fasilitasi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan, antara lain pola kredit, bagi hasil, hibah, atau bentuk kemitraan lainnya yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu pada Permentan tersebut juga diatur tentang Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini PT. Felda Indo Mulia salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dengan luas lahan garapan HGU ribuan hektar di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Sementara sebagaimana diketahui jika PT. Felda ini telah beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai belasan tahun tanpa melakukan kewajibannya.

Kepala dinas perkebunan Kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi media membenarkan jika masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda salah satu perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kamis (30/10/2025).

Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut yang sama.

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Felda akan melaksanakan kewajiban 20 persen, termasuk PT. Tri Mitra, PT. Kausar, PT. Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, “terang Ridwan.

Dia juga menjelaskan, bshwa kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif atas kesepakatan pihak perusahaan dan masyarakat.

” PT. Felda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.

Dia juga menegaskan, jika perusahaan yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.

Hingga saat ini pihak PT. Felda yang di sebut – sebut belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru