Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan sejumlah perusahaan perkebunan sawit tak mengantongi izin IUP. Asisten II setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan kroscek perusahaan perkebunan sawit yang dimaksud. Selasa (4/11/2025).
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Tanjung Jabung Barat, H. Firdaus Khatab, akan melakukan kroscek terkait informasi dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa izin, khususnya di bidang perkebunan. Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar mengenai sejumlah perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi mengenai dampak potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat aktivitas perusahaan ilegal tersebut, H. Firdaus Khatab menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Nanti kita kroscek dengan melakukan koordinasi sama dinas terkait,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Informasi mengenai dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi di kabupaten Tanjab Barat menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian PAD yang bisa mencapai angka signifikan.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi, demi menjaga kepastian hukum dan meningkatkan PAD.
Dikonfirmasi terpisah kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan mengakui jika masih terdapat beberapa data perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan pengurusan izin.
Dia memberikan contoh salah satu perusahaan yang hingga hari ini belum mengantongi IUP yaitu perusahaan AMM yang lokasi perkebunan sawit nya di wilayah kecamatan Betara.
” Salah satu nya perusahaan AMM yang sampai hari tidak memiliki IUP, ” kata Ridwa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dia juga menjelaskan selaku dinas yang membidangi perkebunan pihaknya telah melayangkan teguran lisan dan tertulis.
” Kita sudah beberapa kali, memberikan teguran lisan dan tertulis, bahkan pihak perusahaan juga sudah kita panggil ke dinas namun sampai hari ini belum ada yang mengurus IUP, ” sebutnya.
Sayangnya Ridwan tidak lagi menjelaskan perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin selain PT AMM.
Jika merujuk pada ketentuan undang-undang, perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengantongi IUP telah melanggar Pasal 6 dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Ketidak patuhan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan AMM yang diduga belum mengantongi IUP belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Asisten II Setda Tanjab Barat






