Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Diduga Fitnah Almarhum Ayah “Kumpul Kebo” Demi Harta Warisan

admin

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Pengadilan Agama Kuala Tungkal

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan tindakan tidak pantas muncul dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial D beserta keluarganya. Oknum wakil rakyat tersebut diduga memfitnah almarhum ayahnya sendiri, H.Ab*s, dengan menuduhnya “kumpul kebo”. Senin (24/11/2025)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan ini dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga, tetapi juga melanggar etika publik yang seharusnya dijaga oleh pejabat negara.

 

Menyikapi persoalan ini, seorang tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut sangat tidak etis, terlebih karena dilakukan oleh orang yang memegang jabatan publik dan terikat kode etik DPRD.

 

“Seharusnya oknum dewan tersebut bijak memberikan solusi yang baik dan menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan kekeluargaan, apalagi ini menyangkut nama baik keluarga besar almarhum,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, “Ya, kita berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik secara keluarga agar hubungan silaturahmi tidak terputus dan selalu terjaga.”

 

Terpisah, pihak keluarga almarhum menyampaikan keberatan atas pernyataan oknum anggota dewan beserta keluarganya yang diduga menyampaikan tuduhan bernada negatif terhadap almarhum.

 

Keluarga menilai tuduhan tersebut melampaui batas kewajaran, apalagi menyasar seseorang yang sudah meninggal dan tidak dapat memberikan klarifikasi.

 

Keluarga juga menyoroti proses isbat nikah yang diajukan oleh pihak ibu anggota DPRD setelah almarhum meninggal.

 

Mereka mempertanyakan mengapa isbat baru diajukan pasca-kematian, padahal berdasarkan data keluarga, almarhum dan ibu yang mengajukan permohonan “telah bercerai serta tidak tinggal serumah selama lebih dari 40 tahun”.

 

Menurut keluarga, informasi riwayat hubungan itu tidak lengkap dalam proses hukum, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data yang diajukan ke pengadilan.

 

Kejanggalan lain muncul terkait susunan ahli waris. Keluarga menyebut ada informasi yang tidak disampaikan secara lengkap mengenai ahli waris lain yang selama ini hidup bersama almarhum, mendampingi ketika sakit, dan mengurus seluruh kebutuhan sampai akhir hayatnya. Nama-nama tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan secara utuh dalam dokumen awal yang diajukan ke pihak berwenang.

 

Selain itu, keluarga mengungkapkan bahwa beberapa harta yang sudah dihibahkan secara sah kepada ahli waris tertentu sebelum almarhum meninggal tetap dibawa dalam klaim harta warisan. Tindakan ini menambah pertanyaan mengenai transparansi proses.

 

Dari sisi hukum, dugaan fitnah terhadap orang meninggal dapat diproses melalui Pasal 310–311 KUHP, sementara manipulasi data ahli waris dapat bersinggungan dengan pasal pemberian keterangan palsu. Tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menyatakan bahwa pejabat publik harus memprioritaskan kehati-hatian dan transparansi dalam masalah keluarga.

 

Pernyataan fitnah, proses hukum yang tidak lengkap, serta “dokumen-dokumen instan” pasca-kematian dapat memicu persepsi negatif dan merugikan citra lembaga legislatif.

 

Keluarga menyatakan tidak bermaksud menyalahkan siapa pun secara langsung, tetapi menegaskan perlunya kejelasan, keterbukaan, dan pemeriksaan menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut integritas pejabat publik dan keadilan proses hukum keluarga yang harus berjalan berdasarkan fakta.

 

Romiyanto, SH.MH., yang mendampingi klien dalam gugatan harta warisan di Pengadilan Agama Tanjab Barat, menjelaskan: “Hari ini rencananya mulai dilakukan mediasi, namun batal karena keluarga pihak penggugat tidak hadir. Oleh karena itu, ditunda dan dilanjutkan sampai menunggu surat panggilan dari pengadilan agama.” Ujarnya kepada rekan media ketika dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Agama, Senin (25/11/2025) siang.

 

Sementara itu, oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial D belum dapat memberikan penjelasan meski telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya sampai berita ini diangkat. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Toko Masyarakat

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru