Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Diduga Fitnah Almarhum Ayah “Kumpul Kebo” Demi Harta Warisan

Avatar

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Pengadilan Agama Kuala Tungkal

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan tindakan tidak pantas muncul dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial D beserta keluarganya. Oknum wakil rakyat tersebut diduga memfitnah almarhum ayahnya sendiri, H.Ab*s, dengan menuduhnya “kumpul kebo”. Senin (24/11/2025)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan ini dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga, tetapi juga melanggar etika publik yang seharusnya dijaga oleh pejabat negara.

 

Menyikapi persoalan ini, seorang tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut sangat tidak etis, terlebih karena dilakukan oleh orang yang memegang jabatan publik dan terikat kode etik DPRD.

 

“Seharusnya oknum dewan tersebut bijak memberikan solusi yang baik dan menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan kekeluargaan, apalagi ini menyangkut nama baik keluarga besar almarhum,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, “Ya, kita berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik secara keluarga agar hubungan silaturahmi tidak terputus dan selalu terjaga.”

 

Terpisah, pihak keluarga almarhum menyampaikan keberatan atas pernyataan oknum anggota dewan beserta keluarganya yang diduga menyampaikan tuduhan bernada negatif terhadap almarhum.

 

Keluarga menilai tuduhan tersebut melampaui batas kewajaran, apalagi menyasar seseorang yang sudah meninggal dan tidak dapat memberikan klarifikasi.

 

Keluarga juga menyoroti proses isbat nikah yang diajukan oleh pihak ibu anggota DPRD setelah almarhum meninggal.

 

Mereka mempertanyakan mengapa isbat baru diajukan pasca-kematian, padahal berdasarkan data keluarga, almarhum dan ibu yang mengajukan permohonan “telah bercerai serta tidak tinggal serumah selama lebih dari 40 tahun”.

 

Menurut keluarga, informasi riwayat hubungan itu tidak lengkap dalam proses hukum, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data yang diajukan ke pengadilan.

 

Kejanggalan lain muncul terkait susunan ahli waris. Keluarga menyebut ada informasi yang tidak disampaikan secara lengkap mengenai ahli waris lain yang selama ini hidup bersama almarhum, mendampingi ketika sakit, dan mengurus seluruh kebutuhan sampai akhir hayatnya. Nama-nama tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan secara utuh dalam dokumen awal yang diajukan ke pihak berwenang.

 

Selain itu, keluarga mengungkapkan bahwa beberapa harta yang sudah dihibahkan secara sah kepada ahli waris tertentu sebelum almarhum meninggal tetap dibawa dalam klaim harta warisan. Tindakan ini menambah pertanyaan mengenai transparansi proses.

 

Dari sisi hukum, dugaan fitnah terhadap orang meninggal dapat diproses melalui Pasal 310–311 KUHP, sementara manipulasi data ahli waris dapat bersinggungan dengan pasal pemberian keterangan palsu. Tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menyatakan bahwa pejabat publik harus memprioritaskan kehati-hatian dan transparansi dalam masalah keluarga.

 

Pernyataan fitnah, proses hukum yang tidak lengkap, serta “dokumen-dokumen instan” pasca-kematian dapat memicu persepsi negatif dan merugikan citra lembaga legislatif.

 

Keluarga menyatakan tidak bermaksud menyalahkan siapa pun secara langsung, tetapi menegaskan perlunya kejelasan, keterbukaan, dan pemeriksaan menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut integritas pejabat publik dan keadilan proses hukum keluarga yang harus berjalan berdasarkan fakta.

 

Romiyanto, SH.MH., yang mendampingi klien dalam gugatan harta warisan di Pengadilan Agama Tanjab Barat, menjelaskan: “Hari ini rencananya mulai dilakukan mediasi, namun batal karena keluarga pihak penggugat tidak hadir. Oleh karena itu, ditunda dan dilanjutkan sampai menunggu surat panggilan dari pengadilan agama.” Ujarnya kepada rekan media ketika dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Agama, Senin (25/11/2025) siang.

 

Sementara itu, oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial D belum dapat memberikan penjelasan meski telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya sampai berita ini diangkat. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Toko Masyarakat

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru