Foto Ketua IJTI Pengda Jambi
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Provinsi Jambi, Adrianus, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Teluk Ketapang. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku kebal hukum,” tegas Adrianus.
Menurut Adrianus, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku.
Bukan dengan melakukan intimidasi, penganiayaan, maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“IJTI Jambi meminta seluruh pihak menghormati profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers. Kekerasan bukanlah cara menyelesaikan persoalan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja secara aman, profesional, dan independen,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang korban hingga kini masih menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Tungkal akibat luka yang dialaminya dalam insiden tersebut.
IJTI Jambi berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini secara cepat, objektif, dan transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






