Foto Tambang Yang ada di Tanjung Jabung Barat.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Terkait isu dugaan dari 33 Perusahaan tambang yang terdiri dari galian C dan Quarry yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dinas ESDM sebut hanya sebagian perusahaan yang mengantongi izin yang lengkap.
Dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, ada sebanyak 33 Perusahaan Tambang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin lengkap untuk resmi beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di kamar konfirmasi awak media Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak, hanya Persoalan tersebut memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” Ujarnya.
Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindak lanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.
Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:
1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai.
Persoalan ini masih terus bergulir hingga saat ini, di ketahui bahwa dari perusahaan tambang yang tidak memiliki izin ini dan tetap beroperasi, akan membuat pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kepala ESDM Provinsi Jambi






