Konflik Lahan di Tanjabbar Terus Bergulir, PT. Trimitra Lestari dan PTPN IV Jambi di Duga Abaikan Permentan dan Terancam Sanksi.

Avatar

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pabrik dan Lahan 

Kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Konflik lahan masyarakat dan perusahaan perkebunan terus bergulir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Selasa (04/11/2025)

Hal ini diduga adanya dugaan abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 PTPN 1V Jambi unit kerja Bukit Kausar dan PT Tri Mitra Lestari terancam sanksi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTPN IV Jambi unit kerja Bukit Kausar yang beroperasi dalam wilayah kecamatan Renah Mendaluh, Merlung dan kecamatan Batang Asam, serta PT. Trimitra Lestari wilayah kerja kecamatan Tebing Tinggi disebut-sebut belum melaksanakan kewajiban 20%. Diduga pihak perusahaan telah abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Kisruh lahan perkebunan sawit di kabupaten Tanjab Barat hingga kini masih terus bergulir di sejumlah wilayah kecamatan. Mulai dari persoalan kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan sebagaimana yang telah di amanahkan undang-undang hingga timbulnya dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT Bukit Kausar dan PT. Trimitra Lestari akan melaksanakan kewajiban 20 Persen tersebut, ” katanya kepada media.

Dia juga menegaskan, Jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

Menurutnya pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 sangat jelas di atur tentang pasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh pihak perusahaan. Dia juga memastikan akan ada sangsi dari dinas bagi perusahaan yang tidak taat aturan.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pantauan media ini dilokasi, terdengar riuhnya suara sumbang dari masyarakat yang menuntut hak dan keadilan pada sejumlah perusahaan yang dirasakan masyarakat tidak memberikan manfaat bagi mereka.

Menurut keterangan warga, perusahaan yang telah beraktivitas hingga puluhan Tahun tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

” Tidak ada manfaatnya bagi kami, justru semakin hari lahan masyarakat semakin tergerus posisinya” sebut warga.

Warga juga berharap ada ketegasan pemerintah Daerah terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan kecamatan Merlung yang jelas-jelas telah mengangkangi aturan dan undang-undang.

” Kalau perlu Pemda stop aktifitas di lahan perusahaan yang bermasalah itu, sampai ada titik terang siapa yang berhak mengarap lahan tersebut, ” sebutnya.

Termasuk soal perusahaan yang menggarap lahan HGU dan tidak menjalankan kewajiban sebesar 20 persen mestinya juga harus diberi sanksi tegas.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Trimitra Lestari dan PT. Bukit Kausar belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru