Konflik Lahan di Tanjabbar Terus Bergulir, PT. Trimitra Lestari dan PTPN IV Jambi di Duga Abaikan Permentan dan Terancam Sanksi.

admin

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pabrik dan LahanĀ 

Kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Konflik lahan masyarakat dan perusahaan perkebunan terus bergulir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Selasa (04/11/2025)

Hal ini diduga adanya dugaan abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 PTPN 1V Jambi unit kerja Bukit Kausar dan PT Tri Mitra Lestari terancam sanksi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTPN IV Jambi unit kerja Bukit Kausar yang beroperasi dalam wilayah kecamatan Renah Mendaluh, Merlung dan kecamatan Batang Asam, serta PT. Trimitra Lestari wilayah kerja kecamatan Tebing Tinggi disebut-sebut belum melaksanakan kewajiban 20%. Diduga pihak perusahaan telah abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Kisruh lahan perkebunan sawit di kabupaten Tanjab Barat hingga kini masih terus bergulir di sejumlah wilayah kecamatan. Mulai dari persoalan kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan sebagaimana yang telah di amanahkan undang-undang hingga timbulnya dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT Bukit Kausar dan PT. Trimitra Lestari akan melaksanakan kewajiban 20 Persen tersebut, ” katanya kepada media.

Dia juga menegaskan, Jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

Menurutnya pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 sangat jelas di atur tentang pasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh pihak perusahaan. Dia juga memastikan akan ada sangsi dari dinas bagi perusahaan yang tidak taat aturan.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pantauan media ini dilokasi, terdengar riuhnya suara sumbang dari masyarakat yang menuntut hak dan keadilan pada sejumlah perusahaan yang dirasakan masyarakat tidak memberikan manfaat bagi mereka.

Menurut keterangan warga, perusahaan yang telah beraktivitas hingga puluhan Tahun tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

” Tidak ada manfaatnya bagi kami, justru semakin hari lahan masyarakat semakin tergerus posisinya” sebut warga.

Warga juga berharap ada ketegasan pemerintah Daerah terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan kecamatan Merlung yang jelas-jelas telah mengangkangi aturan dan undang-undang.

” Kalau perlu Pemda stop aktifitas di lahan perusahaan yang bermasalah itu, sampai ada titik terang siapa yang berhak mengarap lahan tersebut, ” sebutnya.

Termasuk soal perusahaan yang menggarap lahan HGU dan tidak menjalankan kewajiban sebesar 20 persen mestinya juga harus diberi sanksi tegas.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Trimitra Lestari dan PT. Bukit Kausar belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.
Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.
87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.
Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.
Resmi Dibuka, Mess Kodim 0419/Tanjab Jadi Fasilitas Singgah Nyaman bagi Prajurit.
Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.
Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru