Persoalan Tambang Ilegal Molor, Komisi III DPRD Provinsi Beri Waktu Kepada Instansi Terkait Untuk Penyelesaian.

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi

kabarpesisirjambi.com,  JAMBI – Persoalan kasus tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini proses berjalan Lamban. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, mengungkapkan adanya konflik kewenangan internal antara Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi yang membuat langkah penertiban tambang tak kunjung tegas.

Menurut Ahmad Jahfar, kedua instansi tersebut hingga kini masih berbeda pandangan mengenai kewenangan pemberian izin tambang di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Antara PTSP dengan ESDM Provinsi Jambi ada prosedur internal yang belum tuntas. Seharusnya persoalan ini bisa segera ditengahi oleh Pemprov melalui bagian hukum,” ujarnya kepada bekabar.id, Jumat (16/10/2025).

Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Jahfar, ia telah memanggil dan mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas perbedaan tafsir kewenangan itu. “Kita sudah menjembatani agar mereka menyelesaikannya. Ada perbedaan penafsiran kewenangan yang masing-masing merasa sama-sama berhak, tapi mereka sudah berjanji akan menuntaskan hal ini secepatnya,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi penyebab utama pemerintah daerah belum bisa bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi izin resmi, khususnya di wilayah tambang Tanjung Jabung Barat.

“Sekarang bagaimana kita mau bertindak tegas, pemberi izinnya saja sedang berkonflik. PTSP merasa berwenang, ESDM juga merasa berwenang — itu yang jadi masalahnya,” tegas politisi Golkar itu.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada instansi terkait untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ahmad Jahfar juga meminta dorongan dari media dan publik agar masalah itu segera tuntas.

“Kami sudah kasih deadline tiga hari. Coba juga dorong dari sisi media supaya cepat selesai, karena kita juga berkepentingan terhadap penertiban ini. Kita sedang mengejar target PAD, dan legalitas para penambang ini menjadi bagian penting dari itu,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian konflik internal di tingkat provinsi dapat segera rampung agar pemerintah bisa mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Harapan kita, semua ini segera benar-benar selesai supaya kita bisa mendorong legalitas para penambang, terutama di Tanjab Barat yang kini menjadi sorotan. Setelah itu baru kita bisa bertindak tegas di lapangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, salah satu nama yang disorot adalah HM, pengusaha yang disebut memiliki beberapa perusahaan tambang galian C, di antaranya PT Tiga Sekawan Gunung Batu (49,5 hektare) dan PT Berkah Gunung Batu Barajo dengan tiga lokasi berbeda (5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare) di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut melakukan penjualan tanah urug dan batu split secara aktif meski tidak memiliki izin lengkap.

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu legal, tiga lainnya ilegal,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada HM melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjab Barat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin.

Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sisanya masih menunggu hasil evaluasi.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Adapun perusahaan yang dinyatakan legal di antaranya Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Komisi III DPRD Provinsi Jambi

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru