Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Sengketa lahan Desa Badang dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) tak kunjung temui titik tengah. Masyarakat yang tergabung dalam KAMHA Imam Hasan ngadu ke Komnas HAM RI. Rabu (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komplik lahan yang panjang antara PT. DAS yang bergerak di bidang perkebunan sawit dengan masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini masih terus berlangsung.
Dari data terbaru yang berhasil dihimpun media ini, masyarakat adat yang tergantung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan telah membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).
Hal itu dibenarkan KAMHA Imam Hasan saat dikonfirmasi media ini. Menurutnya juga jalur tersebut ditempuh setelah melihat dan mengamati perkembangan kisruh lahan yang tak kunjung selesai dan terkesan terjadi pembiaran.
” Iya benar beberapa waktu lalu kami telah melaporkan persoalan kisruh lahan ini ke Komnas HAM RI, dengan tujuan komplik lahan yang telah menyita waktu sangat panjang ini dapat segera diselesaikan”katanya.
Selain telah melaporkan persoalan sengketa tanah adat ke Komnas HAM RI, pihaknya juga telah menggelar rapat bersama lembaga adat Melayu Jambi Desa Badang terkait persoalan yang sama.
” Kemarin pada hari Senin (24/11/2025) kami juga telah menggelar rapat bersama lembaga adat Melayu Jambi Desa Badang membahas persoalan konflik sosial antara masyarakat dan PT. DAS yang tak kunjung usai ini, ” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, bahwa surat resmi Komnas HAM RI nomor 868/PM.00/SPK.01/XI/2025 tertanggal 3 Nopember 2025 menyatakan bahwa pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menerima Pengaduan saudara Dedi Ariyanto dari kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang.
Melalui surat aduan nomor 004/KAMHA/IH-DB/VI/202 tanggal 11 Juni 2025 perihal Permohonan Perlindungan Terhadap Kriminalisasi Penanganan Komplik Sosial (PKS) antara Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) desa Badang dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).
Dalam surat tersebut terdapat sejumlah poin aduan masyarakat yang akan di klarifikasi oleh pihak Komnas HAM RI ke Pemerintah Provinsi Jambi, kabupaten Tanjab Barat, PT. DAS serta para pihak yang terkait dalam penanganan konflik lahan anatara masyarakat Desa Badang dan PT DAS.
Menariknya, dari sekian banyak poin yang disampaikan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI terdapat poin yang paling menonjol yakni permohonan perlindungan ke Komnas HAM RI terhadap Kriminalisasi Penanganan Komplik Sosial (PKS) antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS.
Benarkah ada upaya Kriminalisasi dalam konflik lahan adat masyarakat Desa Badang dan PT DAS ? Bagaimana pemerintah kabupaten Tanjab Barat, menyikapi aduan masyarakat yang telah sampai ke meja Komnas HAM RI
Sayangnya para pihak terkait belum dapat dimintai keterangan terkait sejumlah pertanyaan yang dilontarkan masyarakat yang berimpati terhadap penyelesaian konflik lahan adat Desa Badang.
Demikian juga pihak PT DAS selaku perusahaan perkebunan sawit yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam Konflik Lahan ini juga belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Semoga saja dengan hadirnya Komnas HAM RI pada konflik lahan adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu ini akan mengungkap dan mengurai persoalan hingga menjadi terang dan menghentikan upaya Kriminalisasi terhadap masyarakat.(Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Masyarakat






