Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengambil langkah tegas dengan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menyurati pihak rekanan terkait penyelesaian sisa temuan pada proyek pembangunan pintu air Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegasan agar kewajiban pengembalian kerugian negara segera dituntaskan tanpa penundaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektorat menilai, penyelesaian administratif tidak boleh berlarut-larut, terlebih nilai temuan yang masih tersisa tergolong signifikan.
Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat, H. Yunus, menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan tindakan konkret kepada PUPR untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan.
“Kami mendorong Dinas PUPR segera menyurati rekanan agar sisa temuan tersebut dilunasi secepatnya,” ujar Yunus kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 4 miliar itu tercatat memiliki temuan kerugian negara sebesar Rp. 781.636.546,27. Hingga kini, baru sekitar Rp. 400 juta yang dikembalikan, sementara sisa sekitar Rp. 300 juta masih belum disetorkan ke kas negara.
Kondisi ini memicu sorotan publik, mengingat lambannya penyelesaian dinilai berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih serius.
Sejumlah pihak menilai, langkah administratif harus diiringi dengan ketegasan penegakan hukum. Pengamat hukum Heri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek.
“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberi hukuman pidana ketimbang hanya sekedar pengembalian dana juga blacklist”. Ungkap Heri merujuk pada hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP.
Heri juga menambahkan, bahwa terdapat dua landasan hukum yang dapat diterapkan untuk memproses pihak terkait. Apabila unsur pelanggaran atau pidana dalam proses proyek tersebut terbukti terpenuhi.
“Pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa Kontruksi, dan kedua Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) pengunaan Undang-Undang Tipikor dinilai lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat”. Jelasnya.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana pelaku.
Selain itu, Heri juga menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan kerja dan sanksi administratif dalam proyek konstruksi. Namun, ia menilai penerapan UU Tipikor lebih efektif jika terbukti terdapat unsur pidana.
“Jika ada indikasi korupsi yang disengaja, maka kasus ini harus didorong ke ranah hukum. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, tanpa bergantung pada sudah atau belum dikembalikannya kerugian negara,” tegasnya.
Meski aturan memberikan tenggat waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi proses hukum. Inspektorat pun membuka kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih berat.
Dengan sisa temuan yang belum diselesaikan, publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada celah kompromi terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan daerah. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Inspektorat Tanjab Barat dan Pengamat Hukum






